Perpajakan Broker Properti
Perpajakan Broker Properti Berikut pajak dan ongkos administrasi yang dibebankan terhadap Broker Properti Bandung 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Besaran nilai PBB yang mesti dibayar ini ialah 0,5% berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengaturan nilai NJOP ini ditetapkan oleh pemerintah secara periodik. Melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT, Anda akan terima Info mengenai nama mesti pajak, perhitungan, dan nilai PBB. Dalam SPPT termasuk dijelaskan Info di bank apa PBB dibayarkan. Penjual properti mesti melunasi PBB propertinya sebelum akan laksanakan penjualan. Ini dikarenakan, pada saat proses Akta Jual Beli (AJB), salah satunya syarat yang akan ditanyakan oleh notaris dan konsumen ialah lampiran bukti pelunasan PBB setidaknya 5 th. terakhir. Broker Properti cukup membayar sampai th. terjadinya transaksi menjual beli. Setelah berjalan transaksi menjual beli, maka kewajiban membayar PBB akan dibebankan terhadap konsumen properti. 2. Pajak Properti PPh (P