Perpajakan Broker Properti
Perpajakan Broker Properti
Berikut pajak dan ongkos administrasi yang dibebankan terhadap Broker Properti Bandung
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Besaran nilai PBB yang mesti dibayar ini ialah 0,5% berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengaturan nilai NJOP ini ditetapkan oleh pemerintah secara periodik. Melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT, Anda akan terima Info mengenai nama mesti pajak, perhitungan, dan nilai PBB. Dalam SPPT termasuk dijelaskan Info di bank apa PBB dibayarkan.
Penjual properti mesti melunasi PBB propertinya sebelum akan laksanakan penjualan. Ini dikarenakan, pada saat proses Akta Jual Beli (AJB), salah satunya syarat yang akan ditanyakan oleh notaris dan konsumen ialah lampiran bukti pelunasan PBB setidaknya 5 th. terakhir. Broker Properti cukup membayar sampai th. terjadinya transaksi menjual beli. Setelah berjalan transaksi menjual beli, maka kewajiban membayar PBB akan dibebankan terhadap konsumen properti.
2. Pajak Properti PPh (Pajak Penghasilan) Final
PPh final ialah pajak penghasilan yang sehubungan bersama dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak yang dikenakan bersama dengan tarif dan dasar pengenaan pajak spesifik atas penghasilan yang di terima sepanjang th. berjalan.
Besarannya ialah PPh 2,5% berasal dari Nilai Peralihan dibagi bersama dengan Nilai Transaksi. Dalam hal ini properti merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut.
Contohnya: dari sebuah rumah di Pantai Indah Kapuk type 250/200 dijual dengan harga 2,5 milyar rupiah. Tetapi, pemiliknya akan dikenakan PPh final yaitu 2,5% x 2,5 milyar rupiah. PPh akhirnya adalah 62,5 juta rupiah.
3. PPh 21
Broker properti yang bekerja sebagai karyawan yang ada di dalam perusahaan properti akan dikenakan PPh 21, sebagai berikut:
Bagi penghasilan 0-Rp60.000.000 per th. dikenakan 5%
Bagi penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 per th. dikenakan 15%
Bagi penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 per th. dikenakan 25%
Bagi penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 per th. dikenakan 30%
Bagi penghasilan lebih berasal dari Rp5.000.000.000 per th. dikenakan 35%.
Broker Properti membuahkan pada Rp2.365.375 dan Rp5.140.584 per bulannya. Setelah 5 th. bekerja, Broker Properti membuahkan Rp10.799.228 sampai Rp27.259.208 per bulannya.
Seperti Info di atas, seorang Broker Properti Bandung yang memperoleh penghasilan Rp 10.799.228 per bulan atau Rp129.590.736 per tahun.
Kemudian, Broker Properti tersebut akan dikenakan pajak progresif pada lapisan ke-2 yaitu 15% per tahunnya.
Comments
Post a Comment